Skip to main content

Dalam dunia bisnis, istilah franchise dan kemitraan bukanlah hal yang asing. Belakangan ini, usaha franchise dan kemitraan sedang naik daun karena tidak memerlukan ide dan modal yang besar untuk memulainya.

Jenis usaha seperti ini sangat sesuai untuk pemula dan UMKM yang ingin mulai belajar bisnis. Bidang usahanya pun beragam, mulai dari retail, fashion, ekspedisi, hingga F&B.

Banyak orang mungkin menganggap bahwa kedua konsep ini memiliki arti yang sama. Padahal, franchise dan kemitraan memiliki perbedaan yang signifikan.

Ya, perlu dipahami bahwa meskipun keduanya melibatkan kerja sama antara kedua pihak, mereka memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal struktur, kontrol, dan manajemen.

Oleh karena itu, pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan perbedaan mendasar antara franchise dan kemitraan, sehingga para pelaku usaha dapat mengidentifikasi model bisnis apa yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Simak sampai akhir, ya!

Apa Itu Franchise?

Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019), waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Waralaba atau franchise itu sendiri dianggap merupakan salah satu cara termudah dan tercepat dalam memulai bisnis. Sebab,  merek dagang yang dijadikan bisnis franchise tersebut lazimnya sudah dikenal oleh masyarakat.

Dalam hal ini, usaha franchise harus memenuhi beberapa kriteria, diantaranya (Pasal 2 ayat (2) Permendag 71/2019):

  1. Usaha harus memiliki ciri khas usaha;
  2. Usaha terbukti sudah memberi keuntungan dan memiliki pengalaman setidaknya 5 tahun serta memiliki kiat bisnis untuk mengatasi persoalan usaha;
  3. Memiliki standar atas penawaran barang atau pelayanan jasa yang dibuat secara tertulis;
  4. Usaha mudah diajarkan dan diaplikasikan oleh pengelola franchise;
  5. Ada dukungan yang berkesinambungan dan pemilik franchise; dan
  6. Terdapat Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.

Untuk menjalankan kegiatan usaha franchise secara legal di Indonesia, pelaku usaha wajib mengurus Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Apa Itu Kemitraan?

Secara sederhana, kemitraan adalah strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk meraih keuntungan bersama.

Jadi, model bisnis kemitraan merupakan bisnis dengan banyak pemilik, yang masing-masing telah menanamkan modalnya, sehingga sama saja berinvestasi pada bisnis tersebut.

Dalam pelaksanaan bisnis kemitraan, bisnis merupakan milik bersama dan masing-masing pihak menanamkan modalnya. Akan tetapi, partisipasi setiap pihak dalam bisnis tersebut dapat dibatasi dalam suatu perjanjian.

Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat sepuluh  bentuk kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pola kemitraan ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP 7/2021).

Adapun sepuluh pola kemitraan yang dimaksud meliputi:

  1. Inti-plasma;
  2. Subkontrak;
  3. Waralaba;
  4. Perdagangan umum;
  5. Distribusi dan keagenan;
  6. Rantai pasok;
  7. Bagi hasil;
  8. Kerja sama operasional;
  9. Usaha patungan (joint venture); dan
  10. Penyemburluaran (outsourcing).

Lantas, Apa Perbedaan Franchise dan Kemitraan?

Pada dasarnya, franchise merupakan jenis bisnis yang termasuk dalam pola kemitraan. Sementara itu, bisnis kemitraan belum tentu memiliki pola franchise. Sebab, kemitraan dapat memiliki berbagai macam pola bisnis, tidak sebatas franchise saja.

Kemudian, franchise memiliki kriteria yang harus dipenuhi sebelum dapat diberikan kepada calon penerima franchise, salah satunya pemberi franchise wajib sudah menjalankan usahanya selama lima tahun dan terbukti menghasilkan keuntungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Permendag 71/2019.

Selain itu, proses pengambilan keputusan pada kemitraan umumnya dilakukan secara bersama, yang tentunya sangat berbeda dengan usaha franchise.

Dari segi pengumpulan modal, kemitraan memungkinkan para pemiliknya untuk menyuntikkan dana sesuai kebutuhan perusahaan.

BACA JUGA: Galau Milih Usaha Franchise? Intip 7 Cara Ampuhnya Di Sini!

Simak tabel berikut untuk melihat penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan franchise dan kemitraan:

Franchise Kemitraan
Dasar Hukum Permendag No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba UU No 20 Tahun 2008 tentang Kemitraan
Modal Modal yang dikeluarkan cukup besar karena selain membayar franchise fee di awal, penerima franchise juga wajib membayar royalti fee setiap bulannya Modal lebih mudah fleksibel karena ditanggung banyak pihak dan disesuaikan dengan kebutuhan bisnis
Manajemen Penerima franchise tidak perlu membuat alur kerja maupun sistem operasional baru dalam menjalankannya Manajemen perlu disusun ulang berdasarkan keputusan bersama para mitra
Sistem Keuntungan Sistem pembagian keuntungan sudah ditetapkan dalam perjanjian sebelumnya. Penerima franchise harus membayar keuntungan sejumlah yang ditetapkan kepada pemberi franchise Sistem keuntungan menerapkan prinsip bagi hasil. Keuntungan yang diterima setiap mitra sesuai keuntungan bisnis dan dibagikan dalam rasio yang sama
Merek Dagang Franchise dari brand besar memiliki merek dagang yang sudah lama dipatenkan sehingga penerima franchise memiliki kewajiban tertentu terkait merek dagang yang digunakan Kepemilikan merek dagang menjadi milik bersama

Franchise ataupun Kemitraan, Jangan Lupa Buat Kontrak Perjanjian!

Nah, itu dia penjelasan mengenai perbedaan franchise dan kemitraan. Jadi, apakah Sobat KH sudah menentukan jenis usaha apa yang akan kamu jalankan?

Baik franchise maupun kemitraan tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Oleh karena itu, penting untuk memilih jenis usaha yang paling sesuai dengan kemampuanmu.

Hal terpenting yang tak boleh dilewatkan adalah pentingnya membuat kontrak perjanjian.

Ya, hubungan kerja sama bisnis tidak dapat dijalankan hanya dengan asas kepercayaan saja, karena tak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi nantinya.  Oleh karena itu, kontrak perjanjian dibuat untuk melindungi bisnis dari risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Perihal surat perjanjian, pada dasarnya telah diatur dan dilindungi oleh UU. Seperti yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHP, berikut ketentuan yang wajib ada dalam kontrak perjanjian:

  1. Adanya kesepakatan berupa isi atau klausul perjanjian;
  2. Umur para pihak yang terlibat sudah mencapai minimal 18 tahun atau sudah pernah melakukan perkawinan (sudah dewasa menurut hukum);
  3. Mengenai hal tertentu, dalam hal ini mengenai franchise atau kemitraan;
  4. Suatu klausa halal, tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

Adapun kontrak perjanjian juga memiliki beberapa tujuan dan manfaat lainnya seperti:

  1. Menjamin berfungsinya keamanan dan mekanisme bisnis yang efisien dan lancar bagi setiap pihak yang terlibat;
  2. Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya bisnis franchise yang dijalankan oleh pihak satu dengan yang lainnya;
  3. Sebagai alat untuk memantau dan mengontrol apakah pihak yang terlibat sudah melakukan apa telah dijanjikan atau belum, ataukah malah melanggar hal-hal yang telah disepakati dalam perjanjian;
  4. Mencegah timbulnya masalah di kemudian hari karena masing-masing pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya, serta mendukung kelancaran pelaksanaan bisnis;
  5. Sebagai alat bukti jika terjadi perselisihan.

Untuk membuat kontrak perjanjian memang sebaiknya dibantu atau dibuatkan oleh pihak yang berwenang atau mengerti tentang hukum, salah satunya adalah konsultan hukum seperti Kontrak Hukum.

Kontak KH

Kontrak Hukum adalah platform digital yang menyediakan layanan legal terjangkau dan tercepat, serta telah dipercaya oleh lebih dari puluhan partner perusahaan besar di Indonesia dalam menyelesaikan dan memenuhi kebutuhan bisnis.

Hanya dengan biaya mulai dari Rp1 jutaan, kami dapat membantumu untuk membuat dan melakukan peninjauan perjanjian franchise (termasuk STPW) dan perjanjian kemitraan. Dengan estimasi waktu pengerjaan tiga hari selesai, kami siap menyediakan segala kebutuhan hukum yang dapat membantu kelancaran bisnismu.

BACA JUGA: Jangan Sampai Gagal! Ini Tips Memilih Mitra Bisnis yang Tepat

Yuk, jalankan kerja sama franchise dan kemitraan secara mudah dan aman dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Kerja Sama. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis