Skip to main content

Isi perjanjian pranikah Ari Wibowo dan istrinya, Inge Anugrah menjadi topik hangat setelah kabar perceraian mereka diumumkan. Hal ini ternyata berkaitan dengan masalah keuangan.

Ya, sebelumnya Ari Wibowo melayangkan gugatan perceraiannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 April 2023. Prahara rumah tangga keduanya menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kabar tentang Inge yang tak pernah diberi nafkah oleh suaminya.

Tidak hanya soal Inge yang tak diberi uang bulanan, publik juga menyoroti perjanjian pra-nikah antara Inge dan Ari Wibowo. Inge mengakui bahwa perjanjian pranikah memang ada, namun itulah yang disesali dirinya.

Menurut Inge, perjanjian pranikah itu adalah sesuatu yang keliru di dalam hidupnya. “That’s something wrong again dari pengalaman hidup saya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran buat teman-teman, jangan terlalu bucin, ya” ungkapnya.

Lho, kok bisa? Memangnya apa isi perjanjian pranikah keduanya yang membuat Inge hingga menyesal? Mari kita simak ulasannya berikut ini.

Apa Isi Perjanjian Pranikah Ari Wibowo?

Inge Anugrah mengaku menandatangani surat perjanjian pranikah tanpa membacanya terlebih dahulu. Hal inilah yang disesali dirinya setelah 17 tahun menikah dan mempunyai anak dari Ari Wibowo. Padahal, dalam surat perjanjian pranikah tersebut tertulis tentang manajemen keuangan dalam keluarga.

Dalam surat perjanjian tersebut tertulis jelas bahwa tidak ada harta bersama setelah Ari Wibowo dan Inge Anugrah menikah. Sehingga selama menikah, uang yang dihasilkan Ari untuk dirinya sendiri dan uang milik Inge hanya untuk dirinya.

Perjanjian pranikah ini membuat Inge menyesal karena dirinya tak memperhatikan isi dari surat perjanjian tersebut.

“Aku sign tapi enggak baca isinya untuk dibaca karena namanya nikah kan pasti untuk selamanya ya,” kata Inge.

“Jadi sign aja aku mau buktikan ke Ari juga bukan untuk harta tapi untuk cinta,” lanjutnya.

Inge pun ingin kisah hidupnya ini menjadi pelajaran bagi perempuan di manapun agar jangan sampai tidak membaca perjanjian pranikah dan merugikan diri sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Ari sendiri mengatakan bahwa keberadaan perjanjian pranikah justru sangat berguna untuk melindungi istri dan segala kerugian finansial dari ambisi bisnis Ari. Menurutnya, adanya perjanjian pranikah membuat semua utang-utang yang dimilikinya agar tak menjadi beban istri.

Dalam pernyataannya, Ari juga berpesan bahwa jangan memandang perjanjian ini dari sisi buruknya, karena rata-rata keluarga modern sudah memiliki perjanjian ini. Jadi, jika dirasa perjanjian ini penting, namun belum sempat membuatnya, bisa membuat perjanjian serupa bernama perjanjian pasca nikah.

Bagaimana Ketentuan Harta dalam Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh calon pasangan suami istri sebelum melangsungkan pernikahan. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan calon pasangan suami istri untuk memisahkan harta ketika telah menikah.

Selain itu, terdapat beberapa hal lainnya yang diatur dalam perjanjian pranikah, antara lain:

  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya yang bergerak maupun yang tidak bergerak untuk menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya;
  5. Pencabutan wasiat serta ketentuan lain yang dapat melindungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak,

Sehingga, dapat diketahui bahwa adanya perjanjian pranikah bukan hanya hilangnya status harta bersama di antara suami istri, melainkan juga menghapuskan adanya utang bersama.

Saat salah satu pasangan mengambil kredit untuk membiayai bisnis atau urusan konsumtif lainnya, maka utang kredit tersebut sepenuhnya akan menjadi utang pribadinya. Ketika terjadi gagal bayar, maka kreditur hanya akan menyita aset-aset yang tertulis atas nama pasangan yang menjadi debitur.

Sama halnya jika terjadi proses jual beli saham oleh salah satu pihak, ketiadaan perjanjian pranikah tentu akan membuat saham perusahaan yang dibeli menjadi harta bersama yang mana ketika terjadi perceraian, maka saham itu bisa menjadi harta gono-gini.

Ketika salah satu pasangan harus menjual saham dari perusahaan yang dimiliki, maka tentunya dia harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke pasangannya.

Berbeda halnya jika memiliki perjanjian pranikah, maka dia bisa menjual saham tersebut di waktu kapanpun dia mau secara leluasa.

Belajar dari Kasus Ari Wibowo: Pentingnya Memahami Isi Perjanjian Pranikah dengan Baik

Kini, kita sudah mengetahui bagaimana sebenarnya ketentuan harta dalam perjanjian pranikah. Namun selain itu, ada hal menarik yang harus diperhatikan oleh semua pihak mengenai perjanjian pranikah yaitu pentingnya memahami isi perjanjian dengan baik.

Ya, meskipun setiap pasangan pasti ingin pernikahan mereka berjalan lancar dan bahagia, namun membuat perjanjian pra nikah layak dipertimbangkan sebagai antisipasi terjadinya konflik perebutan harta, apabila sesuatu yang tidak diinginkan harus terjadi di kemudian hari.

Jadi, jika kamu dan pasangan memang benar saling sayang dan tulus, seharusnya tak ada yang perlu dikhawatirkan untuk membuat perjanjian ini. Tidak perlu terbawa perasaan dan tersinggung, karena hal ini juga penting untuk masa depan kalian kelak.

Tidak hanya itu, bagaimanapun rasa percaya dan cinta kita terhadap pasangan, tapi yang namanya berurusan dengan perjanjian dan hukum, kita harus bisa dengan teliti memahami sebuah dokumen dan tidak boleh sembarang menandatanganinya.

Terlebih, Perjanjian pra nikah adalah surat yang bersifat resmi dan mengikat, serta telah mendapatkan perlindungan dan dukungan dari pemerintah secara hukum dan tertuang dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 perihal perkawinan.

BACA JUGA: Serba-Serbi Perjanjian Pra Nikah, Fungsi, Isi, dan Cara Membuat

Perlu ditanamkan pula bahwasanya tujuan perjanjian pra nikah ini juga sebenarnya bukan mengarah ke niat perpisahan, melainkan melindungi kamu dan pasangan nantinya.

Kontak KH

Itulah pembahasan mengenai serba-serbi isi perjanjian pranikah Ari Wibowo. Semoga kasus tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi Sobat KH sebelum melangkah ke jenjang pernikahan dan membuat perjanjian pranikah, ya!

Untuk menghindari kesalahpahaman, sebaiknya Sobat KH mencari bantuan dari pengacara atau ahli hukum untuk membantu membuat perjanjian pranikah yang sesuai dengan kebutuhan dan sah secara hukum.

Salah satu ahli yang dapat dipercaya sebagai solusi pembuatan perjanjian pra dan pasca nikah adalah Kontrak Hukum. Sebagai platform legal digital terpercaya di Indonesia, Kami menyediakan layanan pembuatan perjanjian pra dan pasca nikah, mencakup akta perjanjian yang sudah disahkan oleh notaris.

Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – Perjanjian Pra & Pasca Nikah. Atau jika ada pertanyaan seputar jenis perjanjian lainnya, Sobat KH juga bisa hubungi kami di Tanya KH  ataupun melalui media sosial Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis