Skip to main content

Saat ini bukan rahasia umum lagi jika banyak perusahaan yang menjalin kerja sama. Namun, tak hanya pelaku usaha besar, kerja sama juga dilakukan oleh pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM). Bentuk kerja sama ini dikenal dengan nama kemitraan.
Ya, program kemitraan menjadi salah satu kebijakan yang saat ini benar-benar digalakkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Secara garis besar, kemitraan ini ditujukan untuk melindungi dan memberdayakan UMKM.

Kemudian, melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, pemerintah juga memiliki target digitalisasi UMKM sebanyak 50 juta pada 2024, dan program kemitraan ini juga dianggap bisa membantu untuk memenuhi target tersebut.

Dalam menjalankan program kemitraan ini, UMKM bisa memilih salah satu dari berbagai pola kemitraan yang ada. Tentunya, ini tidak hanya mendatangkan keuntungan bagi UMKM itu sendiri namun juga bagi perusahaan besar, karena para pihak yang terikat kemitraan akan mendapatkan manfaatnya.

Lantas, memangnya apa saja pola kemitraan yang berlaku bagi UMKM agar bisa bekerja sama dengan usaha menengah dan usaha besar? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.

Apa Itu Kemitraan?

Sebelum mencapai kata sepakat, ada baiknya pelaku UMKM mengetahui apa makna dari kemitraan itu sendiri sehingga tidak sembarangan menjalin kemitraan dengan pihak lain.

Adapun kemitraan adalah kerja sama yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung antara pelaku UMKM dengan usaha besar. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 1 UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM (UU UMKM), kemitraan harus dilakukan atas dasar saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku Kemitraan Usaha oleh Muhammad Jafar Hafsah, kemitraan adalah suatu strategi bisnis yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih dalam jangka waktu tertentu untuk meraih kemitraan. Kemitraan ini menegakkan prinsip saling membutuhkan dan membesarkan satu sama lain.

Lalu, menurut Ian Linton dalam bukunya yang berjudul Kemitraan Meraih Keuntungan Bersama, kemitraan adalah sebuah cara dalam melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga (berjualan) satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama.

Dengan begitu, kemitraan adalah suatu kerja sama dalam melakukan kegiatan usaha yang merupakan strategi bisnis dengan tujuan untuk mengembangkan usaha lebih luas lagi.

Bentuk Kerja Sama Kemitraan UMKM

Bentuk kemitraan sebenarnya telah diutarakan dalam UU UMKM. Namun, ada beberapa ketentuan yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut dituangkan secara lebih rinci dalam salah satu turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun macam-macam bentuk kemitraan yang dimaksud, antara lain:

Inti-plasma

Dalam kemitraan inti-plasma terdapat dua macam hubungan kemitraan, yakni:

  • Usaha besar sebagai inti dengan UMKM sebagai plasma; atau
  • Usaha menengah sebagai inti dengan UMK sebagai plasma.

Contoh perusahaan yang menerapkan kemitraan inti-plasma adalah antara perkebunan sawit rakyat (sebagai plasma) dan perkebunan besar swasta (sebagai inti).

Dikutip dari situs resmi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, telah dilakukan program kemitraan dengan pola inti-plasma bagi petani sawit di Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya menyejahterakan petani sawit.

Subkontrak

Pada pola kemitraan subkontrak, terdapat dua macam hubungan kemitraan, yakni:

  • Usaha besar sebagai kontraktor dengan UMKM sebagai subkontraktor; atau
  • Usaha menengah sebagai kontraktor dan UMK sebagai subkontraktor.

Dukungan yang diberikan usaha besar sebagai kontraktor dapat berupa:

  • Kemudahan dalam mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponen;
  • Kemudahan memperoleh bahan baku;
  • Peningkatan pengetahuan teknis produksi;
  • Teknologi;
  • Pembiayaan; dan
  • Sistem pembayaran.

Waralaba

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMKM berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemberi waralaba dan UMK berkedudukan sebagai penerima waralaba.
  • Usaha besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan UMKM yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
  • Walau begitu, UMKM dapat melakukan kemitraan dengan pola waralaba sebagai pemberi waralaba.

Contoh waralaba, yaitu antara PT Indomarco Prismatama yang merupakan perusahaan retail dalam negeri, berperan sebagai pemberi waralaba dan berbagai UMKM bisa menjadi penerima waralaba.

Contoh lain adalah Kebab Turki Baba Rafi (KTBR) yang merupakan salah satu anak perusahaan dari PT Sari Kreasi Boga Tbk, berperan sebagai penerima waralaba. Sedangkan UMKM lainnya bisa menjadi penerima waralaba KTBR.

Perdagangan Umum

Pola ini bisa dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran dan penyediaan lokasi usaha dari UMKM oleh usaha besar yang dilakukan secara terbuka.

Distribusi dan Keagenan

Ketentuan pola ini adalah sebagai berikut:

  • Usaha besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMKM.
  • Usaha menengah memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada UMK.

Contoh keagenan yaitu PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang menyelenggarakan program kemitraan dengan pola keagenan terhadap UMKM.

Rantai Pasok

Pelaksanaan kemitraan pola ini melibatkan UMKM dan usaha besar dalam satu rangkaian kegiatan, yang meliputi:

  • Pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku.
  • Pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen.
  • Pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.

Ketentuan kerja sama antara UMKM dan usaha besar pada pola ini meliputi:

  • Usaha besar berkedudukan sebagai penerima barang dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia barang.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai penerima barang dan UMK berkedudukan sebagai penyedia barang.

Dilansir dari cnnindonesia.com, contoh pola kemitraan rantai pasok adalah program pendampingan PT Astra International Tbk. salah satu yayasan Astra bergantung pada pengrajin logam UMKM yang membuat peralatan-peralatan sederhana untuk perakitan mobil atau sepeda motor.

Bagi Hasil

Ketentuan pola ini meliputi:

  • UMKM berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha besar.
  • UMK berkedudukan sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai atau dimiliki oleh usaha menengah.
  • Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
  • Besarnya pembagian keuntungan atau kerugian yang ditanggung para pihak harus berdasarkan perjanjian.

Kerja Sama Operasional

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • UMKM dengan usaha besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
  • UMK dengan usaha menengah menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.

Usaha Patungan (Joint Venture)

Ketentuan dengan pola usaha patungan meliputi:

  • UMKM lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha besar asing.
  • UMK lokal dapat melakukan kemitraan usaha dengan usaha menengah asing, dengan cara menjalankan aktivitas ekonomi bersama dengan mendirikan badan usaha baru berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyemburluaran (Outsourcing)

Ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah dapat bermitra dengan usaha besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha besar;
  • Usaha mikro atau usaha kecil dapat bermitra dengan usaha menengah untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama usaha menengah.
  • Usaha besar berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMKM berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
  • Usaha menengah berkedudukan sebagai pemilik pekerjaan dan UMK berkedudukan sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.

Apa Saja Manfaat dari Kemitraan UMKM-Usaha Besar?

Kemitraan antara UMKM dengan usaha besar memiliki sejumlah manfaat bagi kedua belah pihak. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari kemitraan UMKM dengan usaha besar:

Akses ke Pasar yang Lebih Luas

UMKM dapat memanfaatkan jaringan dan infrastruktur usaha besar untuk masuk ke pasar yang lebih besar dan lebih luas. Dalam kemitraan ini, usaha besar dapat membantu UMKM untuk menembus pasar yang sulit dijangkau secara mandiri.

Peningkatan Produksi dan Kapasitas

UMKM seringkali memiliki keterbatasan sumber daya dan kemampuan produksi. Dengan bermitra bersama usaha besar, mereka dapat meningkatkan kapasitas produksi dan memanfaatkan teknologi serta metode yang lebih efisien.

Transfer Pengetahuan dan Teknologi

Kemitraan ini memungkinkan UMKM untuk mempelajari praktik terbaik, teknologi terbaru, dan pengetahuan manajemen dari usaha besar, membantu meningkatkan kualitas produk dan efisiensi operasional.

Dukungan Finansial dan Sumber Daya

UMKM mendapatkan akses ke sumber daya finansial dan modal tambahan yang diperlukan untuk memperluas bisnis mereka dari usaha besar.

Peningkatan Brand dan Reputasi

Kemitraan dengan usaha besar dapat memberikan keuntungan dari merek yang lebih kuat, membantu meningkatkan reputasi UMKM, dan kepercayaan pelanggan.

Dengan kemitraan yang saling menguntungkan, UMKM dapat mengatasi keterbatasan mereka, semetara usaha besar dapat memperoleh akses ke inovasi dan potensi pertumbuhan yang ditawarkan oleh UMKM.

Pentingnya Kontrak Perjanjian Bagi Kemitraan UMKM

Setiap hubungan kerja sama pasti memerlukan kontrak atau perjanjian untuk memastikan apa yang telah disepakati dapat berjalan dengan lancar dan kondusif, begitupun juga dengan kemitraan.

Sesuai dengan ketentuan pada PP No 7 Tahun 2021, perjanjian kemitraan UMKM dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Namun jika salah satu pihak merupakan orang atau badan hukum asing, maka perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing.

Perjanjian kemitraan antara dua usaha atau UMKM berisikan mulai dari produk apa yang ditawarkan, hak dan kewajiban para pihak, keadaan force majeure, hingga penyelesaian sengketa.

Tidak hanya itu, perjanjian kemitraan juga berisikan jangka waktu dari kerja sama yang dijalani, apakah akan berlaku terus menerus atau hanya berlaku dengan jangka waktu tertentu.

Dengan dibuatnya perjanjian, maka secara tidak langsung akan mencegah dan meminimalisir timbulnya masalah di kemudian hari, karena biasanya di dalam kontrak tersebut memuat sanksi apa yang akan dikenakan pada pihak yang melanggar kewajibannya.

BACA JUGA: Kriteria UMKM Menurut Peraturan Baru

Oleh karena itu, pelaksanaan suatu hubungan kemitraan bisnis dapat berjalan dengan baik dan lancar karena surat perjanjian ini bersifat mengikat dan menjamin seluruh pihak terlibat untuk melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya.

Kontak KH

Bagaimana Sobat KH, apakah kamu juga merupakan salah satu pelaku UMKM yang tertarik atau sedang menjalani kemitraan dengan partner bisnismu? Jika iya, maka jangan sampai terlewat untuk selalu memastikan kualitas produk dan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk membuat kontrak perjanjian, ya!

Terlebih, kini pengurusannya pun lebih mudah berkat adanya Kontrak Hukum! Kami menyediakan layanan pembuatan kontrak perjanjian terlengkap untuk semua jenis atau pola kemitraan, seperti perjanjian kerja sama, bagi hasil, waralaba, joint venture, distribusi, outsourcing, dan sebagainya.

Tenang saja, karena pembuatan perjanjian di Kontrak Hukum dijamin terjangkau dan mudah hanya dengan waktu 48 jam selesai, 100% online tanpa tatap muka!

Yuk, jalankan kemitraan secara aman dan lancar dengan kunjungi laman Layanan KH – Kontrak Kerja Sama. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan usaha lainnya, kamu juga bisa konsultasi gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis