Skip to main content

Pemerintah Indonesia telah menyediakan layanan Golden Visa bagi Warga Negara Asing (WNA).

Ketentuan mengenai Golden Visa ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

WNA yang memperoleh Golden Visa bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya adalah tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama.

Tetapi, Golden Visa tidak diberikan kepada sembarang orang dan tidak semua WNA bisa dengan mudah mendapatkannya. Ada syarat terkait investasi di Indonesia dengan jumlah dana tertentu untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa.

Lantas, apa yang dimaksud dengan Golden Visa dan apa saja syarat yang harus dipenuhi WNA untuk mendapatkannya? Simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut ini.

Apa Itu Golden Visa?

Dilansir dari laman setkab.go.id, Golden Visa sesuai dengan definisi yang dikeluarkan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) merupakan skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment) dan kewarganegaraan melalui investasi.

Golden Visa juga merupakan kebijakan yang diberlakukan oleh suatu negara melalui mekanisme pemberian fasilitas izin tinggal atau berkewarganegaraan kepada WNA melalui investasi atau membayar sejumlah biaya tertentu.

Skema Golden Visa diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing masuk di berbagai instrumen, baik itu pada investment funds, obligasi pemerintah, saham perusahaan, maupun properti.

Sementara dikutip dari laman imigrasi.go.id, Golden Visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional.

Menurut Pasal 184 Permenkumham No 22 Tahun 2023, Golden Visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Selanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 1 disebutkan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua. Ini berlaku untuk jangka waktu paling lama lima sampai sepuluh tahun.

Jenis-Jenis Golden Visa

Ada sepuluh tipe Golden Visa dengan persyaratan dan kebutuhan data pendukung berdasarkan tipe.

Ada investor perorangan mendirikan perusahaan, investor perorangan tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan, diasporan WNA ex WNI, diaspora WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad.

Dilansir dari laman setkab.go.id, saat ini diperkirakan sudah lebih dari 60 negara telah memberlakukan kebijakan Golden Visa.

Tidak hanya negara-negara di Kawasan Amerika dan Eropa, negara-negara berkembang di Kawasan Asia Pasifik dan Afrika juga melihat Golden Visa sebagai peluang untuk menggenjot investasi asing masuk.

BACA JUGA: Mau Mempekerjakan TKA? Ini Hal yang Perlu Dipersiapkan Perusahaan

Pemegang Golden Visa akan menikmati manfaat eksklusif yang tidak diterima oleh pemegang visa pada umumnya, antara lain prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.

Syarat Mendapatkan Golden Visa Bagi WNA

Berikut syarat untuk WNA yang ingin memiliki Golden Visa seperti dikutip dari situs resmi imigrasi.

Adapun bagi WNA untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah US$5 juta atau sekitar Rp76 miliar.

Sementara bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya. Kemudian untuk nilai investasi sebesar US$50 juta akan diberikan masa tinggal sepuluh tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$350 ribu atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk Golden Visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$700 ribu atau sekitar Rp10,6 miliar.

โ€œKarena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp760 miliar.โ€ kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim.

Selain bagi investor perorangan dan perusahaan, Kemenkumham juga telah menerbitkan Surat Edaran No IMI-0315.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Implementasi Layanan Izin Tinggal Pasca Penetapan Permenkumham No 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, yang mengatur sistem implementasi bagi jenis Visa Silver Hair.

Melalui surat edaran ini, Direktur Izin Tinggal akan membuat sistem baru dengan terobosan dimana izin masuk kembali dan perubahan data paspor dapat dilakukan oleh orang asing saat berada di luar negeri secara online.

Bagi pemohon Visa Silver Hair, persyaratannya juga dipermudah dimana hanya memerlukan bukti pendapatan atau tunjangan senilai US$300 perbulan atau setara dengan syarat pemohon yang sudah berumur 60 tahun atau lebih.

BACA JUGA: WNA Wajib Tahu! Apa Itu KITAS, Syarat, dan Cara Membuatnya

Selain itu, pemohon Izin Tinggal Sementara (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) Penanam Modal Asing (PMA) harus memiliki saham dengan besaran diatas Rp10 miliar untuk ITAS dan Rp15 miliar untuk ITAP.

Namun, jika pemohon tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan masuk pada kriteria Tenaga Kerja Asing (TKA) dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan kriteria tersebut.

Kontak KH

Itulah penjelasan seputar Golden Visa, baik itu bagi perorangan, perusahaan, diaspora, hingga PMA. Semoga bisa memberikan gambaran bagi WNA ataupun perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk mengetahui segala hal terkait izin tinggal dan investasi di Indonesia.

Peraturan ini juga dikeluarkan pemerintah tak lain bertujuan untuk memastikan WNA yang masuk ke Indonesia berkualitas tinggi, mengingat syarat untuk mendapatkan Golden Visa harus berinvestasi di Indonesia sedikitnya US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar.

Nah, bagi Sobat KH yang masih bingung mengenai izin tinggal bagi WNA, bisa melakukan konsultasi dengan Kontrak Hukum.

Selain konsultasi, kami dapat membantumu untuk membuat dan mempersiapkan seluruh perizinan yang dibutuhkan untuk mengurus WNA, seperti ITAP dan ITAS. untuk informasi layanan, kunjungi laman Layanan KH – Immigration.

Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan hubungi kami di Tanya KH serta mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum. Dengan KH, #semuajadiberes!

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis