Skip to main content

Sebagai sektor yang penuh potensi, Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu menciptakan lapangan kerja baru, mendorong inovasi, dan memberikan kontribusi yang berharga bagi perekonomian negara. Namun sayangnya, UMK seringkali menghadapi kendala dalam pengurusan legalitas usahanya.

Sebab, pengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dianggap sebagai proses yang berbelit-belit dan memakan waktu.

Maka, untuk mempermudah dan menyederhanakan proses tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menghadirkan kebijakan yang memberikan kemudahan dalam pengurusan legalitas UMK.

Namun, perlu diketahui bahwa saat ini UU 11/2020 telah digantikan dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Salah satu perubahan penting yang diperkenalkan adalah penggantian IUMK dengan sistem perizinan tunggal yang disebut Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lantas, tahukah kamu apa saja perbedaan IUMK dengan NIB? Bagaimana mekanisme pengurusan NIB yang menggantikan IUMK tersebut? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak terus artikel berikut ini!

Sekilas Tentang UMK

Aturan main UMK kini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam hal ini, terdapat dua kriteria yang mendefinisikan usaha mikro, antara lain:

  1. Modal usaha paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021); atau
  2. Hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2 miliar (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021).

Sedangkan, usaha kecil memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021); atau
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar (Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021).

IUMK: Perizinan Berusaha UMK Sebelum Rezim Cipta Kerja

Sebelumnya, agar suatu UMK memperoleh legalitas atas kegiatan usahanya, diperlukan suatu dokumen perizinan yang dinamakan IUMK. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden No 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil.

IUMK diberikan kepada pelaku UMK sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Adapun dalam praktiknya, proses pengurusan IUMK seringkali dianggap rumit dan memakan waktu.

IUMK kerap kali membuat pelaku usaha harus melalui berbagai tahap dan persyaratan administratif yang kompleks, termasuk pengajuan dokumen, pembayaran biaya, dan pemeriksaan. Semua tahapan tersebut jelas memakan waktu dan upaya yang signifikan.

Hal inilah yang menyebabkan UMK menjadi terkendala, apalagi jika memiliki sumber daya dan kapasitas yang terbatas.

Oleh karena itu, kini pemerintah mempermudah birokrasi perizinan berusaha bagi UMK dengan cara memangkas tahapan-tahapan yang dirasa tidak perlu.

IUMK Resmi Diganti NIB

Setelah penerapan rezim cipta kerja melalui Perppu 6/2023, UMK sekarang hanya perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai tanda legalitas usaha mereka.

NIB berfungsi sebagai bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha dan berfungsi sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Dalam konteks ini, NIB dapat berperan sebagai satu-satunya izin yang diperlukan untuk kegiatan usaha, terutama jika UMK termasuk dalam kategori dengan risiko rendah.

Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dengan kata lain, jika UMK tersebut diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko rendah, maka mereka tidak perlu mengurus izin usaha tambahan untuk menjalankan aktivitas bisnis mereka. Namun, pengecualian berlaku jika ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).

Untuk menentukan tingkat risiko yang terkait dengan berbagai jenis kegiatan usaha, pelaku usaha dapat merujuk kepada informasi yang terdapat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dari masing-masing usahanya. Hal ini dapat dilihat secara lebih lanjut oleh pelaku usaha di situs Online Single Submission (OSS).

Apa Fungsi Lain NIB Selain Menjadi Pengganti IUMK?

Selain sebagai perizinan, NIB sejatinya memiliki fungsi bagi jalannya usaha. Beberapa diantaranya disebutkan dalam PP 5/2021 dan Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Fungsi NIB yang dimaksud meliputi:

  1. Berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan
  2. Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mendapatkan pendampingan untuk membuat sertifikat halal
  4. Merekam atau menyimpan data pelaku usaha
  5. Memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan
  6. Berpeluang untuk mendapatkan pelatihan
  7. Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah
  8. Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya dari pemerintah
  9. Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar
  10. Berpotensi untuk mengembangkan usahanya
  11. Mendapat jaminan perlindungan dari pemerintah

Bagaimana Tata Cara Pembuatan NIB Bagi UMK?

Pelaku usaha perlu untuk menyiapkan sejumlah data yang nantinya akan berfungsi sebagai dokumen administratif perolehan NIB.

Adapun berdasarkan Peraturan BKPM 4/2021, berikut adalah data yang perlu disiapkan bagi pemohon perorangan:

  1. Nama dan NIK
  2. Alamat tinggal
  3. Bidang usaha
  4. Lokasi penanaman modal
  5. Besaran rencana penanaman modal
  6. Rencana penggunaan tenaga kerja
  7. Nomor kontak usaha
  8. NPWP pelaku usaha perseorangan
  9. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya

Sementara itu, jika kamu merupakan pelaku usaha non-perorangan (badan usaha), maka akan diminta untuk memberikan data berikut:

  1. Nama badan usaha
  2. Jenis badan usaha
  3. Status penanaman modal
  4. Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
  5. Alamat korespondensi
  6. Besaran rencana penanaman modal
  7. Data pengurus dan pemegang saham
  8. Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing (PMA)
  9. Maksud dan tujuan badan usaha
  10. Nomor telepon badan usaha
  11. Alamat email badan usaha
  12. NPWP badan usaha

Jika data-data tersebut sudah dilengkapi, selanjutnya pelaku usaha harus melakukan beberapa tahapan lanjutan, antara lain:

  1. Membuka laman OSS
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS
  4. Login pada laman sistem OSS untuk masuk ke halaman dashboard pelaku usaha
  5. Pilih “Pengajuan Baru” yang ada di sisi paling kiri
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan
  7. Klik tombol “Simpan Data”
  8. Selanjutnya, memproses dan mengunduh NIB
  9. NIB terbit

Kontak KH

Sobat KH mau urus izin usaha untuk UMK di sistem OSS terbaru, tapi masih bingung caranya? Atau kamu tak ingin ribet untuk memperoleh NIB atau perizinan berusaha bagi usahamu? Serahkan saja semuanya pada Kontrak Hukum!

BACA JUGA: 10 Juta UMKM Ditargetkan Punya NIB di 2023, Apa Pentingnya?

Kami menyediakan layanan pembuatan NIB hanya dengan syarat dokumen berupa NPWP dan KTP pelaku usaha. Dijamin mudah dan cepat, dan setelah NIB serta izin usaha sudah didapatkan, maka kegiatan usaha akan menjadi lebih mudah dan lancar!

Yuk, permudah pembuatan NIB untuk kelancaran usahamu bersama Kontrak Hukum. Untuk informasi pemesanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – NIB.

Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan legalitas usaha lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis