Skip to main content

Ada kabar gembira nih, bagi kamu penikmat mie pedas, Mie Gacoan. Setelah sekian lama, restoran yang selalu ramai pengunjung ini kini resmi mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur PT Pesta Pora Abadi, Harris Kristianto mengatakan, terhitung 22 Juni 2023 silam, seluruh gerai Mie Gacoan kini telah bersertifikasi halal.

Ya, keputusan ini diambil setelah polemik seputar status sertifikat halal yang sempat menghantui popularitas restoran ini. Mie Gacoan telah melakukan sejumlah penyesuaian dan kini bersiap untuk menggebrak pasar kuliner Indonesia secara lebih massif.

Memangnya apa sih, polemik yang dimaksud? Dan bagaimana ceritanya hingga Mie Gacoan dapat mengantongi sertifikat halal dari MUI? Biar nggak salah paham, yuk, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Polemik Sertifikat Halal Mie Gacoan

Perlu diketahui, Mie Gacoan adalah merek dagang jaringan restoran mie pedas no 1 di Indonesia yang menjadi anak perusahaan PT Pesta Pora Abadi. Nama “Mie Gacoan” sendiri diambil dari kata “Gaco”, yang artinya jagoan atau andalan dalam Bahasa Jawa.

Beberapa waktu lalu, Mie Gacoan sempat menjadi perbincangan lantaran ketahuan belum memiliki sertifikat halal. Padahal, restoran tersebut sedang laris manis di kalangan masyarakat, terutama para remaja.

Dilansir dari Lifestyle.bisnis.com, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI sebelumnya tak memberikan sertifikasi halal pada Mie Gacoan karena alasan penamaan menu.

Nama-nama menu di restoran ini dianggap kontroversial karena menggunakan nama iblis dan setan, sehingga LPPOM menilai hal tersebut mengarah pada sesuatu yang haram, kurang etis, vulgar, dan bermuatan mistik.

“Berdasarkan kriteria jaminan halal itu disebutkan ada 11 kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan sertifikasi halal. Salah satu kriterianya adalah nama produk, persyaratannya nama produk tidak boleh mengarah sifat kebatilan atau istilahnya tidak boleh menyebut nama setan.” jelas akun @leli.zizah.

Dari nama tersebut, otomatis Mie Gacoan tak memenuhi syarat salah satu Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI. Dimana dikutip dari Kriteria SJH HAS 23000, persyaratan nama merek atau produk tidak boleh mengarah pada hal kebatilan.

Seperti diketahui, Mie Gacoan mengambil nama menu seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong.

Namun, dengan sertifikat halal yang telah diperoleh, Mie Gacoan melakukan sejumlah penyesuaian nama menu agar lebih bersahabat dengan seluruh lapisan masyarakat.

BACA JUGA: Mengenal Sertifikat Halal, Manfaat, dan Prosedur Membuatnya

“Ada perubahan nama di beberapa produk kami, seperti Mie Iblis, Mie Setan, Es Genderuwo, Es Tuyul, Es Sundel Bolong, dan Es Pocong, berubah menjadi Mie Hompimpa, Mie Gacoan, Es Gobak Sodor, Es Sluku Bathok, Es Petak Umpet, dan Es Teklek,” jelas Harris.

Ketentuan Nama Produk untuk Sertifikat Halal

Menilik penamaan menu pada Mie Gacoan sebelumnya, penggantian nama didasari penolakan dari pihak LPPOM MUI karena menggunakan nama yang mengandung unsur mistik dan dinilai mengarah pada hal kebatilan.

Hal ini menyadarkan pelaku usaha bahwa disamping berkreasi dalam menentukan nama produk, tapi juga harus sesuai syariat Islam agar bisa mendapat sertifikat halal.

Seperti diketahui, sertifikat halal sangat penting dan berpengaruh terhadap kelangsungan dan peningkatan profit bisnis. Hal ini mengingat, sertifikat halal bertujuan untuk menjamin keamanan konsumen, terutama umat Muslim.

Dimana sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk tersebut tidak mengandung bahan-bahan yang haram atau najis, dan diproses dengan cara yang sesuai ajaran Islam.

Namun ternyata, tak hanya perihal kandungan dan proses pengolahan, LPPOM MUI juga memperhatikan betul unsur lainnya sebelum memberikan sertifikat halal, salah satunya nama produk atau merek. Ya, hal ini dapat berdampak pada bisa atau tidaknya suatu produk mendapatkan sertifikat halal.

Adapun kriteria nama-nama produk yang tidak bisa mendapatkan sertifikat halal menurut SK LPPOM MUI No: SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14 dan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

  1. Nama produk yang mengandung nama minuman keras, contoh: root beer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol.
  2. Nama produk yang mengandung nama babi dan anjing serta turunannya.
  3. Nama produk yang mengandung nama setan dan semacamnya.
  4. Nama produk yang mengarah kepada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan.
  5. Nama produk yang mengandung kata yang berkonotasi erotis, vulgar, atau porno.

Oleh karena itu, apabila produk-produk bisnismu terutama makanan dan minuman, bahan baku, bahan pangan, dan hasil penyembelihan masih menggunakan nama-nama di atas sebaiknya segera melakukan perubahan nama.

BACA JUGA: Hati-Hati! Nama Produk Ini Tak Bisa Dapat Sertifikat Halal

Karena waktu pengurusan sertifikat halal tidak sebentar. Selain itu, saat ini kamu masih ada waktu untuk memberitahukan kepada konsumen apabila ada perubahan nama. Sama halnya seperti yang dilakukan Mie Gacoan yang pada akhirnya merubah nama menunya.

Kontak KH

Jadi, bagaimana dengan bisnismu? Sudahkah kamu memiliki sertifikat halal, atau ternyata masih bingung terkait syarat dan prosedur pembuatannya? Konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum!

Sebagai platform legal digital, kami hadir untuk memenuhi kebutuhan bisnismu termasuk sertifikat halal. Kami dapat membantu untuk memenuhi legalitas usaha seperti NIB, NPWP, IUMK, SIUP yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebagai syarat pengurusan sertifikat halal.

Untuk info lebih lanjut, kunjungi laman Layanan KH – Perizinan. Jika masih ada pertanyaan lainnya, silakan konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.