Skip to main content

Tahukah Sobat KH, ada banyak cara ditempuh oleh para pelaku usaha dalam menyikapi persaingan bisnis, salah satunya adalah dengan meminjam atau membeli nama Perseroan terbatas (PT) milik orang lain yang sudah lama berdiri dan berpengalaman dalam bidangnya.

Ya, terlebih, hampir seluruh proses tender dan proyek di lingkungan pemerintah juga mensyaratkan pesertanya harus berbentuk PT, tidak cukup dengan perusahaan perorangan. Selain itu rekam jejak dan portfolio dari PT tersebut juga kerap menjadi persyaratan.

Jika tidak, maka pelaku usaha bisa kehilangan tender atau proyek yang tampak menarik dan menguntungkan. Disini kadang pelaku usaha baru mulai merasa ada kendali, sehingga mereka memilih jalan pintas dengan meminjam nama PT.

Sebenarnya hal ini sudah tidak asing dilakukan. Namun, Sobat KH perlu berhati-hati karena tindakan ini ilegal dan bisa mendatangkan permasalahan tersendiri.

Lantas, bagaimana ketentuan dan konsekuensi dari peminjaman nama PT ini? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan Meminjam Nama PT?

Istilah “pinjam PT” merupakan suatu tindakan dimana satu perusahaan meminjam bendera perusahaan lain untuk suatu proyek atau tender dengan konsekuensi imbalan dalam jumlah tertentu untuk perusahaan yang benderanya dipinjam.

Praktik meminjam nama PT atau bendera perusahaan lazimnya terjadi dalam suatu proses tender. Berikut ilustrasinya:

Perusahaan A hendak mengikuti proses tender pengadaan pangan di sebuah instansi dengan syarat perusahaan yang mengikuti tender harus bergerak di bidang pangan. Lantaran bergerak di bidang non pangan, lalu perusahaan A meminjam nama perusahaan B yang bergerak di bidang pangan demi memenuhi syarat tender yang telah ditetapkan.

Sebagai kompensasi namanya di pinjam, perusahaan B menerima sejumlah imbalan dari perusahaan A sesuai kesepakatan di antara mereka.

Dari ilustrasi di atas, maka yang sebenarnya mengikuti proses tender adalah perusahaan B, namun teknis pelaksanaan proyek yang ditenderkan tersebut (jika perusahaan B menang) berada di tangan perusahaan A.

Bagaimana Ketentuan Hukum Terkait Peminjaman Nama PT?

Menjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Jika tindakan kamu ketahuan, maka praktis ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak.

Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT ini melanggar tiga ketentuan, di antaranya:

  1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

  1. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.
  2. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain.

Lebih buruk lagi, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibat tetap akan diadili sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini  dikuatkan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3.

Pertimbangan yang Perlu Diperhatikan dalam Peminjaman PT

Harus diakui bahwa meminjamkan PT ke orang lain, dimana kamu berstatus sebagai pemegang saham atau direksi sangat berisiko tinggi.

Walaupun kamu mengenal si peminjam dengan baik, apabila terjadi masalah secara yuridis, maka kamulah yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana yang tercantum di akta pendirian bahwa nama kamu yang tertera di sana.

Namun, apabila memang kamu tetap memutuskan meminjamkan PT kepada pihak lain, maka kamu harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

Peminjam PT Harus Seizin Direksi

Seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Direksi adalah yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan. Pasal 97 (ayat 1 dan 2) UUPT menyatakan direksi wajib mengurus PT dengan itikad baik dan tanggung jawab.

Pasal 103 UUPT menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.

Pinjaman PT Harus Mendapat Restu Pemegang Saham

Untuk itu, sebelum meminjamkan PT maka direksi harus meminta restu dari pemegang saham. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 UUPT menyebutkan direksi memerlukan persetujuan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan.

Setelah formalitas terpenuhi, apabila peminjam ternyata bermasalah dan sanga peminjam PT menghilang meninggalkan hutang maka kewajiban pajak dan hutang akan menjadi beban perseroan.

Dalam hal ini UUPT telah mengatur bahwa setiap kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan berakibat pada pertanggungjawaban hingga harta pribadi. Sehingga bila memang terjadi kerugian akibat peminjaman PT tersebut, maka koreksilah yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diciptakan dengan menggunakan harta pribadi.

Direksi Bisa Lepas Tanggung Jawab Dalam Kondisi Tertentu

Dalam hal tertentu, direksi bisa lepas dari tanggung jawab selama bisa membuktikan hal-hal seperti yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT. Pada prinsipnya skema pinjaman PT dilakukan melalui kesepakatan mengenai ruang lingkup pinjam sebagaimana dimaksud termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.

BACA JUGA: WNA Wajib Tahu! Apa Itu KITAS, Syarat, dan Cara Membuatnya

Dalam kesepakatan tersebut, direksi bisa memberikan kuasa kepada peminjam PT dengan ruang lingkup yang spesifik dan terbatas, sehingga apabila ada hal yang terjadi, maka si peminjam PT (penerima kuasa dari direksi) harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal terkait peminjaman.

Pelaku Usaha Tak Perlu Pinjam PT!

Sebagai pelaku usaha, apabila Sobat KH berniat untuk mengikuti tender atau proyek, sebenarnya kamu tak perlu harus pinjam PT orang lain. Apalagi saat ini, proses pendirian PT hingga waktu keluarnya SK pengesahan akta hanya membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari kerja.

Pengurusan PT juga saat ini bisa dilakukan melalui sistem online, yang tentu saja mempersingkat pengurusan dan menghemat dan tenaga.

Apalagi, bagi UMK yang tidak memiliki banyak modal dan ingin mendirikan PT saat ini tidak perlu cemas lagi. Karena proses pendiriannya saat ini menjadi lebih mudah dengan persyaratan modal dasar dan skala kegiatan usaha.

Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, dimana modal dasar terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor dengan jumlah minimal 25 persen yang dibuktikan dengan penyetoran yang sah.

BACA JUGA: UMKM Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah!

Pendirian PT usaha berskala kecil juga tidak perlu akta notaris. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah memberi kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT selama usahamu memang tergolong kategori usaha mikro dan kecil.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar ketentuan peminjaman nama PT lain. Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa status badan usaha berbadan hukum PT memang menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan bisnis, salah satunya untuk mengikuti tender.

Bahkan, banyak pelaku usaha yang tak segan-segan sampai meminjam nama PT milik orang lain padahal ada jika instansi penyelenggara tender mengetahuinya, bisa saja mereka menempuh proses hukum pidana dengan cara melapor ke polisi.

Dan dari sisi perusahaan pemberi pinjaman juga jangan hanya memikirkan imbalannya saja. Ingat, begitu kamu meminjamkan bendera perusahaan kepada pihak lain untuk mengikuti proses tender dan kemudian menang, maka PT-mu lah yang akan terikat dalam suatu perjanjian dengan instansi penyelenggara tender.

Jadi, jika pihak peminjam lepas dari tanggung jawab, maka PT-mu lah yang akan tergugat karena tercatat mengikuti tender dan sebagai pelaksana proyek.

Oleh karena itu, alangkah lebih baiknya jika sebagai pelaku usaha kita dapat menghindari hal tersebut. Terlebih pendirian PT sebagai syarat untuk mengikuti tender kini juga sudah semakin mudah bersama Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami menyediakan layanan pendirian PT mencakup dokumen legalitas yang dibutuhkan seperti akta, SK, NIB, OSS, NPWP, PKP, dan alamat bisnis hanya dalam waktu hitungan jam!

Yuk, pastikan legalitas bisnismu yang aman dan mudah bersama kami dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan seputar jenis badan usaha lainnya, jangan ragu untuk konsultasikan dengan kami secara gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis