Skip to main content

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah menyiapkan beberapa upaya dalam rangka mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas.

Dimana bagi UMKM yang terkendala soal modal, pemerintah telah menyiakan opsi pembiayaan murah melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dengan skema pembiayaan lain termasuk dana bergulir dari LPDB KUMKM.

“Dengan akses pembiayaan yang memadai, UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan skala bisnisnya. Bahkan hingga ke sektor mikro saat ini telah tersedia skema pembiayaan yang relatif murah melalui holding ultra mikro untuk layanan pembiayaan,” ujar Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim, pada Jumat (16/2/2024).

Arif menegaskan, Kemenkop UKM juga berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan kemudahan dalam hal akses legalitas usaha.

Pihaknya menyediakan layanan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin PIRT dengan bekerja sama secara lintas sektoral.

“Mudah mudahan fasilitas yang disediakan pemerintah ini bisa membantu pelaku UMKM khususnya sektor usaha mikro untuk punya daya saing yang lebih baik,” kata Arif.

Lalu, Bagaimana Strategi Agar UMKM Naik Kelas?

Dilansir dari UKM Indonesia.id, terdapat perbandingan kurang seimbang antara masing masing jumlah unit usaha di Indonesia. Dimana perbandingan jumlah unit usaha menengah dan usaha kecil adalah sekitar 1:14, dan perbandingan unit usaha kecil dan usaha mikro adalah 1:91.

Erbandingan yang kurang kseimbang inilah yang disebut dengan fenomena “missing middle”. Oleh karena itu, untuk mencapai struktur UMKM yang lebih ideal, pekerjaan rumah terbesar adalah untuk menciptakan iklim usaha yang menunjang UMKM naik kelas.

Ya, di era pasar bebas seperti saat ini, pemberdayaan sangat dibutuhkan agar para pelaku UMKM bisa naik kelas, dalam hal ini menghadapi persaingan global dan transformasi digital. Oleh karena itu, dibutuhkan kesadaran dan strategi bagi UMKM itu sendiri baik dari sisi pembiayaan dan legalitas.

BACA JUGA: UMKM Bisa Ikut Tender Proyek Pemerintah!

Hal ini mengingat masih banyaknya UMKM yang informal dan tidak memiliki legalitas, sehingga semakin sulit untuk berkembang dan naik kelas. Padahal, legalitas memberikan memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMKM seperti:

  1. Kepastian dan perlindungan hukum
  2. pendampingan untuk pengembangan usaha
  3. Kemudahan dalam pemberdayaan
  4. Kemudahan dalam akses pembiayaan

Ya, melihat masih banyaknya UMKM di Indonesia yang ‘jalan ditempat’ atau bahkan gulung tikar karena masalah akses pembiayaan, tentu hal ini menjadi salah satu masalah yang bisa diatasi lewat pemenuhan legalitas.

Legalitas menjadi syarat mutlak dalam mengajukan KUR. Adapun legalitas yang dibutuhkan antara lain surat izin usaha (IUMK), Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, SIUP, dan dokumen lain yang menunjukkan bahwa UMKM sah secara hukum.

Kini, pengurusan legalitas bagi UMKM pun semakin mudah karena sudah terintegrasi lewat sistem Online Single Submission (OSS). Lewat OSS, berbagai macam perizinan mulai dari administrasi umum, pajak, dan lain-lain akan langsung terintegrasi di sistem pemerintah yang bersangkutan dengan data yang valid.

Selain dokumen legalitas, status badan hukum juga menjadi salah satu aspek penting agar UMKM naik kelas dan mempermudah akses pembiayaan. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah dengan memperjelas status badan hukum melalui pendirian PT.

Terlebih, pemerintah melalui UU Cita Kerja telah mempermudah pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya melalui PT Perorangan. Sehingga, mereka juga berkesempatan untuk mendapatkan kepastian hukum yang sama dengan badan usaha pada umumnya.

Kontak KH

Kemudahan pengurusan legalitas bagi UMKM juga didukung oleh kerja sama antara Kemenko UKM bersama PT Legal Tekno Digital atau Kontrak Hukum.

Menkop UKM, Teten Masduki mengatakan, kerja sama dengan Kontrak Hukum merupakan upaya untuk memastikan kemudahan UMKM naik kelas, salah satunya dengan kemudahan legalitas, yakni mulai dari:

  1. Izin berusaha,
  2. Sertifikasi,
  3. Izin edar BPOM, sampai
  4. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Sebagai platform hukum digital, Kontrak Hukum juga menyediakan layanan pendirian badan hukum PT yang sudah dipercaya oleh lebih dari 5.000 UMKM Inkubator, Akselerator, dan terpilih menjadi mitra pemerintah.

BACA JUGA: Tak Hanya Perusahaan Besar, Ini Syarat dan Cara UMKM Bisa IPO!

Tunggu apalagi? Segera dukung upaya agar UMKM naik kelas dengan kunjungi laman ini. Jika ada  pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, silakan konsultasikan gratis di Tanya KH ataupun melalui direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.