Skip to main content

Perayaan Tahun Baru China atau Imlek tak lengkap rasanya tanpa hidangan kue keranjang. Kue yang terbuat dari adonan tepung ketan dan gula ini telah mendapatkan tempat khusus sebagai kue sesaji dalam upacara menjelang Imlek dan juga wajib ada karena dianggap membawa keuntungan.

Nah, sebagai pelaku usaha, tak ada salahnya untuk memanfaatkan momen Imlek untuk berbisnis kue keranjang ini. Selain pasti akan laris manis sebelum hari H, bisnis satu ini juga biasanya masih akan ramai hingga perayaan cap go meh atau 15 hari setelah Imlek.

Lantas, bagaimana peluang bisnis kue keranjang? Bagaimana tips untuk memulainya termasuk apa saja hal-hal yang perlu dipersiapkan? Yuk, simak lebih lanjut di artikel berikut ini!

Peluang Bisnis Kue Keranjang

Selama perayaan Imlek, kue keranjang merupakan salah satu makanan wajib yang banyak dicari oleh masyarakat Tionghoa yang merayakan. Permintaan akan kue keranjang biasanya meningkat secara signifikan menjelang Imlek, karena banyak orang membelinya untuk keperluan pribadi atau sebagai hadiah.

Dengan semakin banyaknya orang yang tertarik atau membutuhkannya, membuat pasar untuk kue keranjang ini juga semakin berkembang. Ya, wajar saja, kue keranjang ini ramai pesanan lantaran pembelinya datang dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Jakarta, Bali, hingga Ambon.

Salah satu pelaku usaha yang telah sukses menjalani bisnis kue keranjang ini adalah Feri Andrea Candy. Bersama dengan ibunya, Feri telah mengembangkan bisnis satu ini hampir 15 tahun di Jalan Kalidami IX, Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

Dilansir detikJatim, bisnis kue keranjang Feri bisa memproduksi hingga 320 pcs kue yang dikemas dalam berbagai kemasan mulai isi 2-9. Jelang perayaan Imlek 2024 ini, bisnisnya sudah menerima pesanan hingga 7 ribu dus dengan berbagai ukuran.

BACA JUGA: 5 Peluang Bisnis Potensial di 2024, Dijamin Cuan!

Tak heran, bisnis kue keranjang memang memiliki peluang yang menjanjikan jelang Imlek.Ini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan permintaan yang tinggi dan melakukan promosi musiman.

Tips Menjalankan Bisnis Kue Keranjang Jelang Imlek

Seperti yang diketahui, sebagai makanan khas yang melambangkan keberuntungan dan keberhasilan, kue keranjang memiliki peluang bisnis yang menjanjikan, terutama menjelang Imlek.

Namun, ada beberapa hal dan tips yang harus diperhatikan saat akan menjalankan bisnis kue keranjang ini. Apa saja?

Riset Pasar dan Persiapan Produksi

Lakukan riset pasar untuk memahami permintaan dan preferensi pelanggan lokal. Persiapkan produksi dengan menyediakan bahan-bahan berkualitas dan rencana produksi yang efisien untuk menghadapi peningkatan permintaan menjelang Imlek.

Kualitas produk dan Inovasi

Pastikan kualitas produk kue keranjang tetap konsisten. Gunakan bahan-bahan berkualitas tinggi dan pertimbangkan untuk menciptakan variasi produk atau inovasi yang dapat menarik perhatian pelanggan.

Strategi Pemasaran Kreatif

Manfaatkan media sosial dan platform online lainnya untuk mempromosikan produk  kue keranjang dengan tema Imlek yang menarik. Berikan diskon atau penawaran spesial sebagai insentif untuk pembelian menjelang Imlek.

Mau Bisnis Kue Keranjang, Jangan Lupa Urus Legalitasnya!

Selain ketiga tips di atas, terdapat pula beberapa perizinan yang harus dipenuhi untuk menjalankan kegiatan bisnis kue keranjang. Perizinan berusaha dalam bisnis pangan olahan seperti kue keranjang menjadi faktor kunci untuk memastikan keberlanjutan bisnis para pelaku usaha.

Lantas, apa saja perizinan untuk mendapatkan legalitas bisnis kue keranjang?

Perizinan Berusaha

Perlu diketahui bahwa perizinan berusaha didasarkan pada jenis risiko kegiatan usahanya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Dalam rangka mengetahui tingkat risiko, maka dapat dilihat melalui kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun untuk jenis kegiatan usaha yang memproduksi dan menjual kue keranjang, maka dapat memilih KBLI 10710 (Industri Produk Roti dan Kue).

Berdasarkan keterangan dari KBLI 10710, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko rendah. Sedangkan, untuk usaha besar termasuk tingkat risiko tinggi.

Perizinan berusaha untuk kegiatan berisiko rendah terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Sementara itu, perizinan berusaha tingkat risiko tinggi terdiri dari NIB dan Izin.

Sertifikat Halal

Jika bergelut dalam bisnis makanan, sertifikasi halal merupakan aspek yang harus dipenuhi. Sertifikasi halal diwajibkan bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar terhadap produk olahannya.

Hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 39/2021).

Dalam hal ini, sertifikat halal berperan sebagai bukti bahwa produk tersebut memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh hukum dan syariat Islam.

Kemudian, merujuk Pasal 2 ayat (1) 6 PP 39/2021, diatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

SPP-IRT dan Izin Edar

Pangan olahan dengan kriteria tertentu juga wajib memiliki Sertifikasi Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ya, dokumen ini umumnya dimiliki oleh para pelaku usaha skala mikro dan kecil, termasuk bisnis kue keranjang.

Selain itu, kue keranjang yang diperdagangkan dalam bentuk kemasan eceran dan bertahan lama juga wajib memiliki izin edar pangan olahan BPOM.

Ketentuan lebih lanjut mengenai izin edar pangan olahan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan (Peraturan BPOM 23/2023).

Dengan terpenuhinya legalitas tersebut, pelanggan akan lebih percaya pada kualitas dan keandalan produk kue keranjang yang dijual. Ini membangun citra positif tentang bisnis di mata konsumen, yang dapat meningkatkan loyalitas pelanggan dan memperluas pangsa pasar.

Tidak hanya itu, dengan memiliki izin yang diperlukan dan mengikuti pedoman keamanan makanan, pelaku usaha menjamin bahwa kue keranjang yang diproduksi aman untuk dikonsumsi oleh pelanggan. Hal ini penting untuk mencegah penyakit makanan dan memastikan bahwa produk memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Kontak KH

Jadi bagaimana, apakah Sobat KH tertarik untuk mencoba bisnis satu ini? Siapa tahu jika sukses, kamu tidak hanya bisa menjadikannya sebagai bisnis musiman namun juga bisa menjadi bisa tetap yang semakin berkembang.

Oleh karena itu, tak ada salahnya untuk mencoba tips-tips di atas dan jangan lupa untuk lengkapi legalitas usahanya, ya!

BACA JUGA: Potensi Cuan, Ini 5 Ide Bisnis Imlek Yang Bisa Kamu Coba!

Untuk memulainya, Sobat KH bisa konsultasikan terlebih dahulu dengan Kontrak Hukum. Bersama ahli profesional, kamu akan mendapatkan konsultasi gratis mengenai apa dan bagaimana proses atau langkah yang harus dilakukan dalam menjalankan bisnis, termasuk dokumen legalitas apa saja yang dibutuhkan.

Yuk, jalankan bisnis secara mudah, aman, dan terjangkau dengan kunjungi laman Layanan KH – Memulai Usaha.

Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis