Skip to main content

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu perjalanan awal dari petualangan bisnis seorang pelaku usaha. Hal ini memang sarat dengan tantangan, tetapi juga penuh dengan peluang pertumbuhan dan keberhasilan.

Oleh karena itu, sebelum memasuki tahap ini, perlu dipahami dengan baik bahwa menjalankan bisnis, terutama mendirikan PT bukanlah tugas ringan.

Sehingga dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menghindari beberapa kesalahan umum yang seringkali dilakukan pada tahap awal pendirian PT. Dengan begitu, pelaku usaha dapat mengembangkan bisnis ke skala yang lebih besar.

Lalu, apa saja berbagai kesalahan yang kerap dilakukan pelaku usaha dalam mendirikan sebuah PT? Simak ulasan berikut!

Sekilas Tentang PT

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 40 Tahun 2007, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.

PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan bagi para pelaku usaha ketika ingin melegalkan bisnisnya.

Salah satu kelebihan PT adalah kekayaan perusahaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan. Dengan begitu, apabila terjadi masalah keuangan pada perusahaan maupun pemilik, keduanya tidak akan saling mempengaruhi.

Badan usaha dalam bentuk PT juga lebih bonafit dan profesional, karena dijalankan berdasarkan organ atau struktur perusahaan yang terdiri dari Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Masing-masing organ tersebut memiliki kapasitas dan kewajiban tersendiri dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Pendirian PT harus dibuat di notaris untuk kemudian mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), agar berstatus sebagai badan hukum.

Beberapa Kesalahan Umum dalam Pendirian PT

Memulai bisnis dengan mendirikan PT tentu akan melindungi usaha dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Kemauan untuk mengurusnya menjadi salah satu tanda bahwa integritas bisnis sudah teruji.

Namun, pelaku usaha seringkali melakukan kesalahan-kesalahan yang kurang disadari dalam proses pendirian PT. Apa saja dan bagaimana solusinya? Berikut penjelasannya:

Salah Memilih Bidang Usaha

Saat hendak mendirikan PT, pelaku usaha harus menentukan secara spesifik bidang usaha apa yang akan dijalani. Spesifikasi bidang usaha ini akan menjadi acuan dalam pembuatan akta pendirian dan mengurus perizinan terkait kegiatan usaha. Nah, untuk menentukannya, pelaku usaha perlu mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan USaha Indonesia (KBLI).

Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami tentang KBLI ini. Padahal, KBLI dibuat untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan dikembangkan dan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum mendirikan PT.

Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) telah menyusun total kode KBLI sebanyak 1.790. Nah, jika ide bisnis kamu tidak tercantum kodenya, maka bisa melihat bidang usaha yang paling dekat korelasinya dengan idemu. Selanjutnya, cantumkan ide bisnis inti tersebut di akta pendirian PT.

Kesalahan Terkait Jumlah Modal

Berbicara soal jumlah modal yang harus dimiliki PT, maka perlu diketahui bahwasanya UU Cipta Kerja telah memberikan banyak pengaruh terhadap jumlah modal dasar PT. jika sebelumnya UU PT mensyaratkan ketentuan modal dasar minimal Rp50 juta, maka saat ini modal dasar untuk mendirikan PT tidak ditentukan jumlah minimalnya.

Adapun jumlah minimal modal dasar adalah berdasarkan kesepakatan antara pemilik saham yang mendirikan PT atau berdasarkan skala usaha kegiatannya.

BACA JUGA: Seperti Ini Cara dan Syarat-Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendirikan PT

Ketentuan soal kriteria skala usaha sendiri telah diatur dalam Pasal 35 PP No 7 Tahun 2021 yang juga menjadi syarat dalam pendirian PT. didalamnya dinyatakan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, yang terdiri atas:

  • Usaha Mikro: Memiliki modal usaha <Rp1 miliar
  • Usaha Kecil: Memiliki modal usaha Rp1 miliar – Rp5 miliar
  • Usaha Menengah: Memiliki modal usaha >Rp10 miliar

Salah Menentukan Komposisi Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris

Dalam pendirian PT, tiap pihak memiliki peranannya masing-masing yang dibebankan dengan kewajiban yang berbeda. Adapun terkait komposisi pemegang saham, direksi, dan komisaris, Pasal 109 UU Cipta Kerja telah menentukannya sebagai berikut:

  • PT didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia
  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan
  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran
  • Setelah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian saham kepada orang lain, atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain

Sedangkan, dewan komisaris biasanya terdiri dari satu anggota atau lebih. Dimana dewan komisaris merupakan majelis yang tidak dapat bertindak sendiri-sendiri.

Tidak Melaksanakan RUPS Pertama

Dalam pendirian PT, kekuasaan tertinggi di dalamnya ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS tersebut memiliki berbagai macam kewenangan yang berkaitan dengan kebijaksanaan yang akan diterapkan dalam PT, termasuk kewenangan untuk memberhentikan komisaris dan direksi PT.

Untuk itu, bukan langkah yang tepat apabila pelaku usaha tidak melaksanakan RUPS, sedangkan RUPS ini merupakan salah satu bagian atau organ terpenting dalam suatu PT.

Tidak Melengkapi Dokumen Persyaratan dan Izin Domisili Usaha

Sebelum mengajukan pendirian PT, penting untuk memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan. Adapun dokumen tersebut mencakup NIK para pendiri dan pengurus perusahaan, NIB, NPWP, dan anggaran dasar.

Perlu diketahui juga bahwa dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha harus memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) yang ada), terutama jika mendirikan usaha di Jakarta, bisa mengecek RDTR di Jakarta.

RDTR adalah bagian dari rencana rinci tata ruang sekaligus menjadi dasar acuan dari diterbitkannya dokumen perizinan terkait bangunan. Saat ini, RDTR turut menjadi syarat untuk mendirikan usaha melalui OSS Berbasis Risiko yang diatur dalam PP No 21 Tahun 2021.

Kontak KH

Demikian penjelasan seputar kesalahan-kesalahan umum yang sering terjadi dalam pendirian PT. Semoga bisa menjadi informasi bagi Sobat KH agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, ya!

Nah, untuk mempercepat pengurusan pendirian PT, Sobat KH bisa terlebih dahulu mempelajari ketentuan dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, tak ada salahnya juga untuk melakukan konsultasi dan meminta bantuan dari ahli profesional, salah satunya Kontrak Hukum.

BACA JUGA: Bolehkah PNS Mendirikan PT? Begini Aturannya!

Kenapa harus mendirikan PT di Kontrak Hukum?

  • Semua layanannya dikerjakan dengan standar tinggi oleh para legal dan notaris resmi dan berpengalaman
  • Terpercaya oleh lebih dari 5.000 UMKM dan perusahaan di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan bisnis
  • Data serta informasi terjamin aman dan terlindungi
  • Hanya dengan biaya mulai dari Rp2 Jutaan, pendirian PT sudah termasuk dokumen legalitas seperti aktam SK, NIB, OSS, NPWP, hingga alamat bisnis
  • Akses langsung ke layanan konsultasi gratis bersama ahli profesional yang ada

Yuk, mudahkan pendirian PT bersama kami dengan kunjungi laman Layanan KH – Pendirian PT. Jika ada pertanyaan seputar badan usaha lainnya, kamu juga bisa hubungi kami  di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis