Skip to main content

Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), direksi biasanya merupakan orang yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam jabatan hirarki yang ada, di bawah pemegang saham dan komisaris. Namun, penting untuk diketahui bahwa peran direksi dalam dunia bisnis memiliki masa jabatannya tersendiri.

Ya, sebagai bagian yang berperan penting dalam mengambil keputusan strategis, mengawasi operasional, dan menjaga kesehatan finansial perusahaan, masa jabatan direksi memiliki batas waktu yang ditentukan.

Pertanyaannya, kapan dan mengapa masa jabatan direksi tersebut berakhir? Pada artikel kali ini, kami akan menjelaskan aspek penting dari masa jabatan direksi yakni mengenai pengangkatan direksi dalam suatu PT serta alasan jabatan direksi tersebut berakhir. Simak sampai akhir, ya!
Apa Itu Direksi?

Direksi sendiri didefinisikan sebagai organ perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang PT, sebagaimana kini beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Mengenai tugas dan wewenang direksi lebih jauh diatur dalam pasal 92 angka 5 UU PT bahwa dalam hal direksi terdiri atas dua anggota direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Jika kemudian ternyata RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi, maka pembagian tugas dan wewenang direksi ditetapkan berdasarkan keputusan direksi.

Bagaimana Ketentuan Pengangkatan Direksi?

Pengangkatan direksi merupakan hal yang penting dalam suatu PT. Mengingat kewenangannya dalam memberikan keputusan tertinggi serta untuk bertindak mewakili PT, maka ketiadaan akan organ perseroan ini akan membuat jalannya operasional suatu PT tidak teratur dan ‘abu-abu’ secara hukum.

Untuk pengangkatan pertama kali saat pendirian PT, maka direksi diangkat melalui pencantuman nama-nama direksi dalam akta pendirian PT. Sedangkan untuk pengangkatan direksi setelahnya, maka hal ini dilakukan melalui RUPS Tahunan atau RUPS Luar Biasa.

Dalam hal ini, tata cara teknis pengangkatan direksi dapat diatur dalam masing-masing ketentuan anggaran dasar, selama ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam UU PT.

Berapa Lama Masa Jabatan Direksi?

Salah satu prinsip umum dalam pengangkatan direksi PT dalam UU PT adalah adanya batasan waktu dalam masa jabatan direksi PT.

UU PT sendiri tidak menjelaskan secara spesifik mengenai batasan waktu yang dimaksud, seperti misalnya untuk jangka waktu sekian tahun.

Namun, makna “batasan waktu” dalam UU PT secara implisit menjelaskan bahwa PT wajib untuk menentukan sendiri kapan jabatan seorang direksi tersebut berakhir. Dengan kata lain pula, PT dilarang untuk tidak memberlakukan batasan waktu atau memberlakukan seumur hidup jabatan direksi kepada setiap pihak dalam setiap pengangkatannya.

BACA JUGA: Jangan Asal Pilih! Ini Syarat Menjadi Dewan Komisaris PT

Adapun PT juga harus melihat keadaan direksi dan kondisi PT dalam menentukan masa jabatan seorang direksi. Keadaan dan kondisi yang dimaksud tersebut dapat berupa keadaan fisik direksi, tingkat kejenuhan, atau tingkat finansial PT.

Nantinya, direksi yang habis masa jabatannya tersebut dapat untuk diangkat lagi untuk kesekian kalinya (tanpa batasan) dengan pertimbangan RUPS.

Alasan-Alasan Berakhirnya masa Jabatan Direksi

Dalam konteks hukum Indonesia, alasan-alasan berakhirnya jabatan direksi sebuah perusahaan diatur oleh UU PT. Berikut adalah beberapa alasan umum yang diatur oleh UU PT yang dapat menyebabkan berakhirnya jabatan direksi:

Berakhirnya Masa Jabatan

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, direksi memiliki masa jabatan tertentu yang telah ditentukan. Jabatan direksi akan berakhir otomatis pada akhir masa jabatan tersebut, kecuali jika direksi tersebut terpilih kembali oleh RUPS.

Pemecatan Oleh RUPS

Berdasarkan pasal 105 ayat (1) UU PT, pemegang saham memiliki hak untuk mencatat direksi jika ada alasan-alasan yang sah. Namun, UU PT sendiri tidak mendefinisikan secara eksplisit alasan-alasan yang sah tersebut.

Pada prakteknya, alasan pemecatan direksi disebabkan oleh beberapa hal seperti ketidakmampuan direksi dalam menjalankan tugasnya menurut pemegang saham, pelanggaran hukum, efisiensi atau pelanggaran serius terhadap etika dan tata kelola perusahaan yang baik.

Adapun alasan-alasan ini wajib diberikan saat RUPS kepada direksi yang hendak dipecat tersebut. Selain itu, direksi dalam hal ini juga wajib diberikan hak untuk membela diri dalam RUPS yang mengagendakan pemecatannya.

Pengunduran Diri Oleh Direksi

Sesuai pasal 107 UU PT, direksi juga berhak untuk mengundurkan diri dari jabatannya atas alasan-alasan pribadi atau profesional. Dalam hal ini, tata cara pengunduran direksi dapat diatur dalam masing-masing anggaran dasar.

Prosedur Pengangkatan Kembali Direksi Melalui RUPS

Dijelaskan pada UU PT, RUPS merupakan salah satu organ perusahaan selain direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam pengangkatan anggota direksi tidak dapat dilimpahkan, sehingga RUPS menjadi kekuasaan tertinggi dalam perusahaan.

Apabila perusahaan akan melakukan pengangkatan kembali/pergantian direksi, artinya akan ada perubahan anggaran dasar perusahaan, dalam hal ini harus menggunakan pengesahan akta notaris.

Adapun prosedurnya dimulai dari direksi perseroan yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan perubahan kepada Menkumham.

Berikut ini adalah syarat terlaksananya RUPS dalam pengangkatan kembali anggota direksi dan dewan komisaris:

  1. Sebanyak ⅔ dari bagian jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan
  2. Keputusan akan sah apabila disetujui paling sedikit ⅔ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan
  3. Ketentuan diatas berlaku, kecuali jika ada ketentuan dalam anggaran dasar yang menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan suara dalam pengambilan keputusan dengan jumlah yang lebih besar

Apabila telah terlaksananya pengangkatan kembali/pergantian direksi, wajib memberitahukan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan dalam daftar perseroan selambat-lambatnya 30 hari setelah dilaksanakannya RUPS.

Jika pemberitahuan tidak/terlambat dilakukan, segala permohonan yang diajukan oleh perusahaan maupun pemberitahuan yang ditujukan kepada Menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam perseroan akan ditolak.

Lebih lanjut, apabila terjadi suatu perjanjian yang dilakukan seorang direksi yang masa jabatannya telah habis, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif.

BACA JUGA: Mengenal CEO dan Direktur Pada PT, Apa Bedanya?

Hal ini disebabkan pihak yang melakukan perjanjian sudah tidak lagi berhak bertindak untuk dan atas nama perseroan karena masa jabatannya telah berakhir.

Atau jika terjadi suatu perjanjian oleh direksi yang masa jabatannya telah habis, lalu timbul permasalahan atau kerugian, maka direksi tersebutlah yang harus bertanggung jawab penuh secara pribadi.

Kontak KH

Nah, itu dia penjelasan seputar masa jabatan direksi. Bagi Sobat KH yang masih bingung dan memiliki pertanyaan seputar direksi dan organ lainnya untuk PT, konsultasikan saja dengan Kontrak Hukum.

Sebagai platform legal digital, kami dapat membantumu terkait hal-hal yang berkaitan dengan perusahaan (badan usaha) mulai dari pendirian, pengurusan dokumen legalitas, hingga konsultasi kebutuhan didalamnya seperti direksi, dewan komisaris, dan lain sebagainya.

Tak perlu khawatir, karena dengan pengerjaan yang cepat dan harga terjangkau, seluruh data informasi terkait perusahaanmu pun terjamin aman dan terlindungi.

Untuk melihat layanan, silakan kunjungi laman Layanan KH – PT. Jika ada pertanyaan seputar kebutuhan bisnis lainnya, kamu juga bisa hubungi kami di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis