Skip to main content

Sobat KH, tahukah kamu apa itu merek jasa? Ya, merek jasa mungkin memang tidak seperti merek dagang yang lebih dikenal oleh pelaku usaha. Namun, apabila kamu memiliki jasa yang diperdagangkan, sebaiknya mendaftarkan merek jasa tersebut agar tidak ada pihak yang menggunakannya tanpa izin.

Sama seperti halnya merek dagang, merek jasa merupakan identitas yang digunakan untuk membedakan produk jasa satu dengan yang lainnya. Pelabelan ini dibutuhkan agar konsumen tidak bingung dan agar perusahaan memiliki citra yang berbeda dari perusahaan lainnya.

Hal ini tentu saja penting untuk sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tersebut. Lantas, apa fungsi dari merek jasa? Bagaimana syarat dan prosedur untuk mendaftarkannya? Yuk, simak ulasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut!

Apa Itu Merek Jasa?

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 (UU Merek), merek sendiri didefinisikan sebagai tanda yang dapat diwujudkan secara grafis berupa nama, kata, angka, huruf, logo, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang/jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang/jasa.

Sementara itu, jasa dapat diartikan sebagai segala tindakan atau kegiatan yang ditawarkan oleh seseorang atau badan hukum kepada orang lain. Jasa tidak selalu bersifat fisik, sehingga tidak bisa dilihat secara langsung.

Namun, bisa jadi hasil dari jasa tersebut menghasilkan suatu benda secara fisik. Sehingga kegiatan usaha dalam bidang jasa adalah kegiatan-kegiatan yang fokusnya berupa pelayanan.

Sehingga dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pemerintah sendiri telah mengatur merek jasa (serviced mark) dengan beberapa peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek
  2. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Contoh-Contoh Merek Jasa

Dengan tingginya permohonan pendaftaran merek setiap harinya, tentu kamu akan semakin mudah menemukan contoh-contoh merek sebagai dasar perbandingan. Berikut adalah beberapa contoh merek jasa yang telah terdaftar:

Mixue

Ketika mendengar nama Mixue, tentu yang terpikirkan adalah mereka sebagai produsen ice cream dengan cabang di berbagai penjuru kota. Ya, sebagai bisnis yang terkenal dengan produk ice cream, nyatanya Mixue juga menjalankan kegiatan usahanya di bidang jasa.

BACA JUGA: Ada Di Mana-mana, Apa Rahasia Di Balik Suksesnya Franchise Mixue?

Mixue adalah produsen ice cream yang menyediakan tempat untuk menikmati produknya. Sehingga penyediaan tempat ini juga mendukung seluruh kegiatan usaha yang dijalankan Mixue. Jika ditelaah Mixue terlindung pada kelas 43 untuk layanan kafe.

Pertamina

Di bidang energi, ada perusahaan Pertamina yang mendaftarkan mereknya pada kelas 39 untuk jasa penyedia energi atau distribusi energi.

Akulaku

Di bidang keuangan, ada Akulaku yang mendaftarkan mereknya di kelas 36. Ya, kelas ini merupakan kelompok untuk melindungi kegiatan jasa di bidang keuangan.

Perbedaan Merek Jasa dan Merek Dagang

Mungkin Sobat KH bertanya-tanya, apa yang membedakan merek jasa dengan merek dagang yang sering didengar pada umumnya? Biar nggak salah paham, berikut adalah beberapa perbedaan yang bisa diperhatikan dari keduanya:

Bentuk Fisik Suatu Produk

Diambil dari contoh yang telah disebutkan, Mixue misalnya, kamu terbukti bisa membeli produk ice cream yang ditawarkan dan disajikan secara nyata. Dengan begitu, tak heran bila Mixue perlu mendaftarkan nama mereknya di kelompok merek dagang.

Lalu, bagaimana dengan merek jasanya? Ya, selain menjual produk ice cream, Mixue juga menyediakan pelayanan untuk sebuah kedai minuman. Artinya, kamu tak hanya boleh membeli ice cream, namun juga bisa menikmatinya di kedai tersebut. Sehingga Mixue perlu untuk melindungi mereknya pada kelompok jasa.

Output yang Dihasilkan

Apa tujuanmu menjalankan kegiatan usaha? Jika kamu menjalankan bisnis produksi kosmetik misalnya, dengan hasil akhir kosmetik yang dijual langsung kepada konsumen, maka kamu bisa mendaftarkan merek ke dalam kelompok dagang. Karena hasilnya adalah sebuah kosmetik jadi.

Berbeda jika kamu menjalankan kegiatan usaha di pabrik kosmetik dan menyediakan fasilitas produksi kepada para produsen kosmetik. Dimana hasil akhir yang dicapai bukanlah sebuah kosmetik, melainkan kemudahan produsen dalam membuat produknya. Maka pendaftaran yang kamu perlu lakukan harus berada pada kelompok jasa.

Apa Fungsi Merek Jasa?

Kini Sobat KH telah memahami apa itu yang disebut merek jasa, contoh-contohnya, hingga perbedaannya dengan merek dagang. Lantas apa fungsi merek jasa bagi suatu bisnis? Berikut uraian nya:

Promosi

Kamu dapat melakukan promosi bisnis hanya dengan menyebutkan merek dari produk jasa-mu. Hal ini akan jauh lebih ringkas dan sekaligus menanamkan pelabelan tersebut pada calon konsumen agar lebih berkesan.

Jaminan Kualitas

Label yang diberikan tentunya akan berpengaruh pada persepsi orang terhadap produk jasa yang dijual. Kamu dapat menonjolkan pada kualitas layanan sehingga mendapatkan citra yang baik dari konsumen.

Tanda Pengenal

Untuk dapat mengenalkan produk jasa dengan lebih mudah, kamu dapat menggunakan merek. Hal ini akan membantu konsumen agar tidak bingung dengan produk jasa sejenis yang memiliki pasar sama. Selain itu, merek jugakan digunakan sebagai identitas produk jasa.

Nilai Ekonomis

Sama halnya seperti merek dagang, pada kondisi tertentu, merek jasa juga akan memiliki nilai ekonomis dan sebagai aset dari perusahaan. Selain itu, pelabelan ini akan memberikan dampak pada penjualan produk jasa.

Syarat Mendaftarkan Merek Jasa

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan merek jasa, baik untuk perorangan maupun badan usaha.

Merek Jasa bagi Badan Usaha

Membutuhkan persyaratan dokumen, yaitu:

  • Akta notaris pendirian badan usaha
  • NPWP badan usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • KTP pemohon
  • Melampirkan contoh merek yang diajukan
  • Surat kuasa (jika perlu)
  • Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa kamu berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis
  • Daftar layanan atau jasa yang diberi merek

Merek Jasa bagi Perorangan

Membutuhkan dokumen antara lain:

  • KTP pemohon
  • Melampirkan contoh merek yang diajukan
  • Surat kuasa (jika perlu)
  • Surat pernyataan hak kepemilikan yang menerangkan bahwa kamu berhak mengajukan permohonan pendaftaran merek untuk digunakan dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis
  • Daftar layanan atau jasa yang diberi merek

Prosedur Pendaftaran Merek Jasa

Jika dokumen persyaratan telah dilengkapi, maka selanjutnya Sobat KH dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek jasa ke DJKI Kemenkumham dengan prosedur sebagai berikut:

Melakukan Pengecekan Merek

Hal ini untuk mengetahui apakah merek jasa yang ingin didaftarkan sudah terdaftar atau belum.

Melakukan Permohonan Pendaftaran

Apabila merek belum terdaftar, maka Sobat KH dapat melakukan permohonan pendaftaran merek melalui https://merek.dgip.go.id/ dan mengisi form yang memuat informasi sebagai berikut:

  • Tanggal Permohonan
  • Identitas Pemohon/Kuasa
  • Tanggal Permintaan Merek
  • Kelas Jasa dan Uraian Jasa
  • Label Merek
  • Bukti Pembayaran

Melakukan Pemeriksaan Formalitas

Apabila permohonan diterima, maka DJKI akan menjalankan pemeriksaan formalitas. Lalu, apabila syarat administrasi sudah lengkap, akan dilaksanakan pengumuman permohonan dalam berita resmi merek selama dua bulan.

Dalam periode tersebut, apabila ada alasan dan bukti yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar atau ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding. Jika tidak ada, maka pendaftaran merek akan masuk ke tahap pemeriksaan substantif.

Melakukan Pemeriksaan Substantif

Pemeriksaan substantif adalah pemeriksaan yang dijalankan terhadap permohonan merek, berlangsung selama 30 hari, terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman.

Apabila dalam tahap ini diputuskan bahwa permohonan dapat didaftar, maka DJKI akan mendaftarkan merek tersebut dan memberitahukan pendaftaran merek kepada pemohon. Sertifikat merek akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon. Terakhir, DJKI juga akan mengumumkan pendaftaran merek dalam berita resmi merek.

Kontak KH

Demikian penjelasan selengkapnya seputar merek jasa. Jadi, bagi Sobat KH yang saat ini juga tengah menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa, maka jangan lupa untuk melindungi merekmu sebelum terlambat!

BACA JUGA: Inilah 3 Jenis Merek yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!

Terlebih, kini pendaftaran merek jasa juga semakin mudah berkat adanya bantuan profesional seperti Kontrak Hukum. Ya, sebagai platform legal digital, kami telah dipercaya oleh ribuan perusahaan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan bisnis mereka, termasuk pendaftaran merek jasa secara resmi ke DJKI Kemenkumham.

Tak perlu khawatir karena pendaftaran merek jasa di Kontrak Hukum dilakukan oleh ahli profesional yang terdaftar di DJKI sehingga dijamin aman, serta adanya proses analisa merek terlebih dahulu.

Untuk informasi selengkapnya, kunjungi laman Layanan KH – Merek. Jika ada pertanyaan, jangan ragu untuk konsultasi gratis di Tanya KH ataupun mengirimkan direct message (DM) ke Instagram @kontrakhukum.

Mariska

Resident legal marketer and blog writer, passionate about helping SME to grow and contribute to the greater economy.

Konsul Gratis